Monday, September 18, 2017

Kekerasan SARA meningkat di Indonesia


Kekerasan ini terutama muncul ketika Pemilihan Kepala Daerah
Kekerasan berdasarkan etnis, kelompok, dan suku meningkat di Indonesia. 
Berdasarkan hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS), demokrasi Indonesia berdasarkan variabel ancaman/penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan jender, etnis dan kelompok menurun sebesar 3,43 poin dari 91.18 pada 2015 menjadi 87.75 poin pada 2016.
Pakar politik dan ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengatakan manipulasi isu menggunakan etnis, agama dan kelompok banyak terjadi ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
“Isu ini menjadi senjata bagi peserta Pilkada untuk memperoleh dukungan masyarakat,” katanya, Kamis, kepada Anadolu Agency. 
Diskriminasi lainnya, kata Syarif, dialami kelompok tentan seperti orang miskin dalam akses pelayanan BPJS Kesehatan. Berbagai pengaduan diskriminasi akses pelayanan BPJS Kesehatan kerap muncul di berbagai pemberitaan media. 
“Ini menarik dan perlu diungkap, demi perbaikan, bahwa persoalan etnis, kelompok rentan, berkumpul dan berserikat masih ada,” katanya.
Sementara itu, demokrasi Indonesia berdasarkan variabel ancaman/penggunaan kekerasan oleh apparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul, berekspresi dan berserikat turun sebesar 4.41 poin dari 86,76 pada 2015 menjadi 82.35 pada 2016.
“Terutama pada poin ucapan pemerintah/pejabat bersumber dari masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat,” kata Syarif.
Penyelesaian dari unsur pemerintah, kata Syarif lebih mudah, tinggal menginstruksikan agar pemerintah tak mudah mengumbar ucapan atau tindakan yang bisa mengekang kebebasan berpendapat.
Sementara penyelesaian di masyarakat, kata Syarif, cenderung sulit. 
Syarif memetakan 3 hal penting sebagai solusi menumbuhkan demokrasi di masyarakat, yaitu pendidikan politik dari pemerintah, menghidupkan forum dialog warga dan pendidikan politik dari Parpol untuk konstituen. 
“Kalau serius ingin revolusi mental, ini kesempatan pendidikan politik untuk masyarakat yang cenderung tertunda,” katanya.
Riset IDI bekerja sama dengan Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, mengenai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). 

Demokrasi di Jakarta terjun bebas
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penurunan IDI terparah. 
Tahun 2015, DKI Jakarta menempati provinsi dengan IDI tertinggi sebesar 85,32 persen, namun angka ini terjun bebas di tahun berikutnya menjadi 70,11.
Tim ahli sekaligus peneliti Universitas Indonesia Maswadi Raud mengatakan semua aspek di DKI mengalami penurunan sejak 2015 ke 2016. 
Penurunan terparah pada aspek hak-hak politik dari 83,19 pada 2016 menjadi 67.54 pada 2016. Aspek lembaga demokrasi menurun dari 83,26 dari 2015 menjadi 63,19 pada 2016. Sementara aspek kebebasan sipil menurun dari 89,64 pada 2015 menjadi 81.11 pada 2016.
“Tak hanya aspek hak-hak politik, tapi juga aspek kebebasan sipil dan lembaga demokrasi di DKI mengalami penurunan,” ujar Maswadi.
Di DKI, paling menonjol penurunan variabel kebebasan berkumpul dan berserikat, dari 100 persen pada 2015 menjadi 05,47 persen pada 2016.
“Turun hampir 94,53 poin. Ini luar biasa drastis,” ujar peneliti Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Musdah Mulia.
Musdah mengatakan demokrasi adalah proses dinamis, variabel yang naik turun di hampir semua provinsi, menunjukan kehidupan demokrasi yang fluktuatif.
Musdah menekankan pentingnya pendidikan politik, agar demokrasi Indonesia tak lagi mengalami penurunan di masa mendatang.
“Pelru kerja bersama, bukan hanya birokrasi tapi seluruh stakeholders, sehingga esensi demokrasi bisa dipahami baik oleh seluruh masyarakat dan elit politik,” katanya.


Indonesia akan partisipasi aktif COP-1 merkuri

Indonesia akan partisipasi aktif COP-1 merkuri
Setelah UU Konvensi Minamat diundangkan, Indonesia bisa langsung merativikasi konvensi
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia akan berperan aktif pada Conference of the Parties (COP) ke-1 mengenai merkuri. Konferensi ini akan diselenggarakan 24-29 September mendatang di Jenewa, Swiss dan akan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari 120 negara.
Seperti yang dikatakan Plt Dirjen pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah, DPR telah mengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri Rabu lalu, dan saat ini pihaknya tengah menunggu RUU tersebut diundangkan.
“Setelah diundangkan, Kementerian Luar Negeri akan melakukan penyerahan berkas kepada Sekjen PBB agar Indonesia tercatat sebagai anggota yang sah dalam Konvensi Minamata,” ujarnya, Kamis, di Jakarta.
Dengan ratifikasi ini, tambah Karliansyah, Indonesia memiliki hak memberikan suara, baik di tingkat regional maupun internasional.
Konvensi ini berdasarkan kasus limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation yang mencemari Teluk Minamata, Jepang, pada 1950 dan mengakibatkan ratusan ribu penduduk menderita gangguan kesehatan.
Sebanyak 128 negara telah meneken konvensi ini di Kumamoto, Jepang, 10 Oktober 2013 lalu, termasuk Indonesia. Namun konvensi baru berlaku setelah minimal 50 negara merativikasi.
“Ratifikasi konvensi ini penting. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai amanat konstitusi,” ujar Karliansyah.
Staf Ahli Menteri LHK Bidang Evaluasi Kebijakan Kerja sama Luar Negeri Arief Yuwono mengatakan Konvensi Minamata mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, atau 90 hari setelah 50 negara anggota meratifikasi pada 18 Mei 2017 lalu.
“Indonesia akan menjadi negara ke-76 yang meratifikasi Konvensi Minamata,” ujarnya.
Di Indonesia, pencemaran merkuri sebagian besar terjadi pada pertambangan emas skala kecil (PESK). Saat ini terdapat 850 kawasan PESK yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.
Direktur Pengelolaan B3 KLHK Yun Insiani mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah rencana aksi pasca rativikasi nanti. Yaitu penyempurnaan Peraturan Pemerintah nomor 74/2001 tentang Pengelolaan B3, termasuk tata niaga merkurinya.
“Tata niaga harus segera diatur, supaya peredaran merkuri ilegal bisa kita hentikan,” katanya, kepada Anadolu Agency Jumat.
KLHK juga akan memperbaiki tata kelola hutan karena banyak tambang rakyat di hutan lindung dan daerah konservasi, sekaligus membuat pilot project untuk mendampingi penambang dengan teknologi ramah lingkungan. 
Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan pengesahan RUU dan keterlibatan aktif Indonesia dalam COP bisa  menjadi peluang baik dalam memperbaiki mekanisme dumping limbah ke laut.
“Harusnya malah dari dulu, karena masih ada pola pikir buruk tentang laut sebagai tempat sampah besar bagi limbah-limbah perusahaan atau rumah tangga,” ujar Susan, Jumat, kepada Anadolu Agency.
Kebijakan ini, kata Susan, akan berdampak baik karena berpotensi menghapus tradisi membuang sampah ke laut dan perbaikan ekosistem pesisir. 
Meski begitu, kata Susan,”Dampak ini baru bisa dirasakan kalau kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.”
Indonesia, kata Susan, belum memiliki data perusahaan mana saja yang telah melakukan pembuangan limbah ke laut.
Susan melihat perlunya sinergi semua aktor yang memiliki peran strategis dalam dumping limbah. Misalnya KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut, juga melibatkan masyarakat. 
“Masyarakat memiliki mekanisme kontrol dan monitoring atas lautnya sendiri,” kata Susan.

Polemik remisi 20 bulan Aman Abdurrahman

Polemik remisi 20 bulan Aman Abdurrahman

Perlu perbaikan sistem insentif dan disinsentif yang baik di dalam Lapas

Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (13/8). Masa tahanannya habis setelah memperoleh remisi 5 bulan pada Peringatan HUT RI ke-72 tahun ini.

Sejak Maret 2010, pemilik nama asli Oman Rochman ini dicokok Densus Antiteror 88 di kediamannya di Sumedang. Ia divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pelatihan terorisme bersenjata di Gunung Janto, Aceh, tahun 2009.

Di Nusakambangan, dari 184 narapidana, 15 di antaranya adalah narapidana terorisme. Aman ditempatkan di blok khusus terorisme.

Berkat total remisi 20 bulan yang diperoleh selama masa tahanan, Aman yang seharusnya bebas Maret 2019 mendatang, lantas bisa menghirup udara segar lebih cepat.

“Ini preseden buruk bagi program pembinaan napi terorisme di Lapas. Aman tidak pantas dapat remisi,” ujar pengamat terorisme UI Solahuddin.

Sejak awal masuk Lapas Nusakambangan, Aman dikenal tidak kooperatif. Ia memiliki sederet catatan buruk di dalam Lapas. Tak mau ikut program deradikalisasi di dalam Lapas, mengkafirkan petugas, bahkan terlibat perencanaan teror dari balik jeruji.

Syarat narapidana terorisme peroleh remisi, seperti disebutkan dalam Pasal 34 ayat 3 PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

“Tidak kooperatif dan tidak berkelakuan baik begini kok dapat remisi?” tanya Solah.

Sementara Umar Patek tak memperoleh remisi sama sekali. Pelaku bom Bali I yang dipidana di Lapas Porong ini tercatat kooperatif, bahkan menjadi pengibar bendera merah putih pada HUT RI ke-72 lalu.

“Yang kooperatif malah tidak mendapatkan insentif. Negara tidak menghargai itu,” kata Solah.

Solah menengarai, persoalan bersumber dari sistem insentif dan disintensif di Lapas tidak berjalan baik. Sehingga narapidana tidak kooperatif memperoleh remisi dan yang kooperatif justru tidak.

Kondisi ini, kata Solah, akan membuat proses pembinaan narapidana terorisme di Lapas menjadi sulit.

“Bahkan sekarang muncul tertawaan pada Umar Patek, untuk apa kooperatif kalau tidak dapat insentif. Ini bahaya, dengan keputusan remisi Aman, mulai ada gejolak di kalangan narapidana terorisme yang sangat kooperatif,” Solah khawatir.

Solah menegaskan harus ada perbaikan sistem insentif dan disinsentif yang baik di dalam Lapas, berdasarkan assessment terhadap setiap narapidana terorisme.

“Sesuai dengan PP 28/2006, kalau yang berkelakuan baik dapat remisi. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, mengatakan berdasarkan catatan Lapas Nusakambangan, Aman justru berkelakuan baik.

“Oman aktif di kegiatan keagamaan, koperatif. Selama ini tidak melanggar tata tertib. Tidak ada yang membatasi kita untuk memberikan haknya, salah satunya memperoleh remisi,” ujarnya, kepada Anadolu Agency.

Meski menolak program deradikalisasi, kata Syarpani, ulah Aman tak berpengaruh terhadap masa tahanan. Persyaratan ikut program deradikalisasi tertuang dalam Pasal 34A PP 99/2012.

“Vonisnya sebelum PP 99/2012 terbit, jadi ia tidak termasuk dalam kriteria narapidana terorisme wajib ikut deradikalisasi,” ujarnya.

Sementara Umar Patek divonis 20 tahun penjara pada 21 Juni 2012. Meski turut mengibarkan bendera merah putih pada HUT RI ke-72 lalu, Umar belum melewati sepertiga masa tahanan.

“Umar Patek belum layak dapat remisi,” katanya.

Meski resmi bebas dari Lapas Nusakambangan, Aman belum bisa kembali ke rumahnya di Sumedang. Densus 88 Antiteror memboyongnya ke Jakarta untuk pemeriksaan atas sejumlah aksi teror bom.

Saat ini, terdapat 200-an narapidana terorisme di seluruh Indonesia. Sejumlah 35 di antaranya memperoleh remisi pada HUT RI ke-72 lalu. Selain Aman, mereka adalah Sukardi Bin Ramlan, Ansar Apriadi bin Anwar Asis Manggong, Agus Abdillah bin Rojhi (almarhum) dan Moh Thorik bin Sukara (almarhum). Sedang Abu Bakar Baasyir memperoleh remisi dan masih mendekam di Lapas Gunung Sindur.


Rekam jejak Aman ikon Daesh Indonesia
Aman Abdurrahman adalah ikon al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh) Indonesia. Memiliki nama asli Oman Rochman, ayah 4 anak ini lahir di Cimalaka, Sumedang, 5 Januari 1972.

Mengenyam pendidikan dasar di tanah kelahirannya, lantas melanjutkan ke Lembaga Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta, yang merupakan cabang Universitas Muhammad Ibnu Su’ud, Arab Saudi.

Lulus dari LIPIA tahun 1999, lantas ustadz salafi ini mengajar di almamaternya. Sambil beraktivitas sebagai Koordinator Dai Robithoh ‘Alam Al-Islamiyan dan Haiah Ighotsah Islamiyyah cabang Indonesia yang berpusat di Saudi Arabia. Bersamaan dengan itu, ia juga melanjutkan studinya di kampus yang sama hingga memperoleh gelar Lc.

Aman, ujar Solah, mulanya penganut salafi biasa. Rajin berdakwah tanpa embel-embel gerakan radikal apalagi bom bunuh diri. Tahun 2002 ia terpapar pemahaman radikal lewat internet.

“Pemikirannya sangat terpengaruh ulama wahabi ekstrem, terutama wahabi generasi kedua. Sangat takfiri, mudah memberikan vonis kafir,” ujar Solah.

Karena menyebarkan ajaran radikal, Aman dipecat sejumlah lembaga. Ia dicopot dari posisi dosen di Akademi Dakwah Islam Leuwiliang, Bogor. Ia juga diminta mengundurkan diri sebagai penceramah dan imam masjid Yayasan Al Shofwa As-Salafiya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, Aman kemudian merintis jamaah sendiri di Cimanggis, Depok Jawa Barat. Di Cimanggis, ia menyebarkan ajaran radikalnya dan mengadakan pelatihan militer, salah satunya pelatihan merangkai bom.

Bom tersebut meledak di Cimanggis tahun 2004. Aman ditangkap Densus 88 Antiteror dan dijebloskan ke penjara dengan vonis 7 tahun.

Aman ditahan di sejumlah tempat. Dari jeruji besi di Polda Metro Jaya, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Paledang, Bogor, Lapas Karawang, Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga ke Lapas Cirebon, Jawa Barat.

Baru 4 tahun ditahan, Aman resmi bebas dari Lapas Cirebon pada penghujung 2008.

Tak lama menghirup udara merdeka, ia lantas ditangkap kembali Maret 2010 karena keterlibatannya dalam pelatihan terorisme bersenjata di Gunung Janto, Aceh, tahun 2009.

Sama seperti sebelumnya, pada penahanan kedua ini Aman juga digeser ke sejumlah tempat. Dari Rutan Mako Brimob, Depok, ia dipindahkan ke Rutan Reskrimum Polda Metro Jaya, Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, kamar isolasi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, kamar isolasi Rutan Polres Jakarta Barat, Blok Khusus Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Lapas Salemba, hingga ke Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tahun 2015 Aman mendirikan dan memimpin Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Saat itu ia masih tinggal di dalam Lapas.

JAD disebut-sebut terlibat dalam bom Thamrin dan bom panci Kampung Melayu, juga pengiriman anggota JAD ke Marawi Filipina.

“Salah satu perekrut bom Thamrin dapat perintah Aman ketika membesuk di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan,” ujar Solah.

Penghujung 2015, Aman berfatwa kepada pengikutnya, jika tak bisa hijrah ke Syiria, maka perlawanan itu bisa dilakukan di negeri sendiri. Saat itu migrasi dari Indonesia ke Syiria sudah sulit dilakukan, pemerintah gencar menutup akses itu.