Tuesday, April 24, 2018

Bersiap demi kembali ke habitat


Senin esok, Baddy si beruang madu dan Jono si orangutan Kalimantan akan mondok di Orangutan Center and Care Quarantine agar siap ketika dilepasliarkan di habitatnya nanti.
Baddy si beruang madu (Helarctos malayanus) baru saja menyelesaikan makan malamnya, Kamis lalu. Tiga buah pepaya dan melon tandas sudah. Bersisa kulit buah-buahan yang bertebaran di sekitar tempat tidurnya.

Baddy si beruang madu di dalam kandangnya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta, 19 April 2018. (Foto file JAAN)
Baddy, ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta Ahmad Munawir, mulai tinggal di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta, 4 April tahun lalu. Waktu itu ia masih berusia enam bulan. Di PPS Tegal Alur, Baddy rutin mengonsumsi makanan sehat. Kondisi fisiknya pun kian membaik.
Kondisi ini berbeda dengan tahun lalu, saat Polda Metro Jaya menyita Baddy dari pemiliknya. Kondisi Baddy tak terurus, bahkan kuku-kukunya telah dicabut hingga ke akar. Beruntung, hasil pemeriksaan kesehatan menyimpulkan kalau Baddy sehat, tak terjangkit penyakit, virus atau bakteri.
“Umumnya binatang hasil perburuan liar, kuku, atau bahkan taringnya dicabut. Kini kuku Baddy sudah tak bisa tumbuh lagi,” tutur Munawir, Kamis, di PPS Tegal Alur, Jakarta Barat.
Sedang Jono, si orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), lebih senior. Ia tinggal di PPS Jakarta sejak enam tahun lalu, saat usianya masih 14 tahun. Berbeda dengan Baddy, Jono diserahkan pemiliknya secara sukarela 18 April 2012 lalu.
Meski kebutuhan makanan sehat Baddy dan Jono di PPS Tegal Alur terpenuhi, kata Munawir, tetap saja keduanya harus kembali ke hutan, lokasi habitat aslinya.
Maka, Senin esok, Jono dan Baddy akan terbang menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, lantas mondok di Orangutan Center and Care Quarantine (OCCQ) milik Orangutan Foundation International (OFI) di Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Hasil cek kesehatan 17 April lalu, keduanya dalam kondisi sehat dan siap untuk dikarantina.
“Di sana mereka akan dilatih pola hidup di hutan, bergelantungan di pohon, mencari makan, bersosialisasi dengan teman-temannya,” kata Munawir.
Jika hasil sekolah di tempat karantina itu baik, pada saatnya mereka akan dilepasliarkan di hutan bebas, di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Selatan.
Manager Representative OFI Jakarta Renie Djojoasmoro mengatakan di OCCQ telah tersedia kandang untuk Jono dan Baddy yang lebih besar. Di sana keduanya akan bergabung dengan 330 orangutan lainnya, belajar berayun di pepohonan dan mencari buah-buahan untuk makan.
“OCCQ lokasinya di hutan, ekosistemnya masih sama dengan di hutan liar, jadi di sana Baddy dan Jono bisa belajar bagaimana agar bisa survive di hutan liar nanti,” ujar Renie.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno mengatakan, ketimbang Baddy, nasib kaum sejenis Jono lebih memprihatinkan. Tercatat orangutan Kalimantan hanya bersisa 57.350 individu. Orangutan Sumatera bersisa sekitar 14.000, sedang orangutan Tapanuliensis yang merupakan nenek moyang kedua jenis orangutan lainnya itu, hanya bersisa 800 ekor.
Hasil perhitungan Population Viability Analysis memprediksi orangutan Kalimantan hanya bisa bertahan 38 persen dalam waktu 100-500 tahun ke depan.
Di masa lalu, ujar Wiratno, orangutan diburu untuk dipiara atau dijual. Habitat orangutan yang hanya ada di Indonesia dan Malaysia membuat satwa ini menjadi seksi serta memiliki nilai jual tinggi.
Namun memburu satu bayi orangutan berarti menaklukkan tiga sekaligus. Sebelum merebut bayi orangutan, tutur Wiratno, pemburu harus membunuh kedua orangtuanya terlebih dulu.
“Ini persoalan besar, kita harus berupaya mencegah,” kata Wiratno.
Beberapa waktu lalu saja, tutur Wiratno, Indonesia memulangkan enam ekor orangutan hasil penjualan ilegal dari Thailand. Juga kura-kura moncong babi dari Hongkong.
Orangutan sesungguhnya amat berjasa bagi ekosistem hayati. Orangutan merestorasi hutan secara alami, lewat tebaran biji sisa buah yang ia makan, kemudian biji itu akan tumbuh di mana saja.
“Banyak orang tidak tahu, ada pohon berarti ada hutan, ada air, berarti juga ada kehidupan. Orangutan membantu menyediakan air, jasad renik, dan semua yang ada di hutan,” ujar Wiratno.
Sayangnya, kata Direktur Jakarta Animal Air Network (JAAN) Benvika, penegakkan hukum perdagangan satwa liar di Indonesia masih lemah. Baru sedikit pelaku perdagangan satwa liar memperoleh hukuman pidana.
Pidana itu pun rupanya tak memberikan efek jera. Sebab berkali-kali JAAN menemukan pelaku yang sama pada beberapa kasus perdagangan satwa liar.
“Sudah ditangkap, eh, beberapa waktu kemudian ia ditangkap lagi, perlu penegakkan hukum yang lebih tegas,” Benvika prihatin.

Tuesday, March 20, 2018

Nasib Pekerja Rumahan Perempuan yang Terkucil Undang-undang*

Pekerja rumahan yang dominan perempuan bekerja dengan upah murah, tempat kerja tak layak, dan tak memiliki perlindungan hukum
JAKARTA (AA) – Dengan cekatan, Sumarsih, bukan nama sebenarnya, 41 tahun, mengoleskan lem ke satu bagian alas kaki lantas merekatkannya dengan bagian lainnya. Sudah sejak sembilan tahun lalu ibu dua anak ini menekuni profesi menjadi pekerja rumahan alas kaki dari merek kasut lokal yang cukup terkenal di dalam negeri.
Tempatnya bekerja bukan sebuah kantor atau workshop, melainkan ruang tamu sekaligus ruang keluarga berukuran 2x3 meter di lorong gang sempit permukiman padat di Penjaringan, Jakarta Utara, yang pengap dan gelap. Meski siang sudah menjelang, Sumarsih bekerja diterangi lampu temaram. Sinar matahari tak sanggup masuk sampai ke dalam.
Saat Anadolu Agency berkunjung ke rumahnya Rabu lalu, kardus-kardus besar berisi ratusan alas kaki bertumpuk di samping pintu masuk, bersebelahan dengan jejeran ember lem perekat, kulkas dan meja televisi. Aroma lem menyengat berpadu dengan panas Jakarta.
“Saya harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Sumarsih kepada Anadolu Agency, sambil menyeka keringat di keningnya.
Sumarsih perempuan perkasa. Saban hari dia bangun pukul lima pagi, langsung bersijingkat ke dapur memasak makanan untuk anak dan suami. Lantas menyusuri jalanan menuju rumah mewah di kompleks Villa Kapuk Mas untuk menunaikan tugas sebagai buruh cuci dan setrika.
Pekerjaan sebagai pengelem alas kaki biasa dia mulai pukul 10.00, sepulang menjadi buruh cuci-setrika. Rehat sejenak untuk sekadar makan siang, Sumarsih melanjutkan pekerjaan mengelem alas kaki sampai pukul 22.00. Jika orderan sedang banyak, sampai lewat tengah malam pun dia lakoni.
Suami Sumarsih mulanya pekerja serabutan. Dari buruh bangunan hingga pengayuh becak. Namun penghasilan itu tak cukup untuk menyambung hidup keluarga. Maka Sumarsih menjadi tulang punggung keluarga. Belakangan, suami Sumarsih mengikuti istrinya menjadi pengelem alas kaki.
Sumarsih memulai pekerjaan itu saat hamil anak kedua. Mulanya dia bekerja sebagai penjahit sandal di salah satu pabrik di Jakarta. Kehamilan semakin membesar, Sumarsih berhenti bekerja dan memilih menjadi pekerja rumahan pengelem alas kaki.
“Kalaupun lagi hamil besar, tapi kan ngerjainnya di rumah, bisa sambil ngurus rumah,” tutur Sumarsih.
Dari hasil pekerjaannya, Sumarsih diupah Rp1000 per pasang alas kaki. Dalam sehari Sumarni dan suami biasa menyelesaikan sekitar 200 pasang. Namun penghasilan itu harus dipotong untuk operasional pekerjaan. Perusahaan tak menanggung belanja lem dan ongkos angkutan mengambil serta mengantar alas kaki yang telah rampung dikerjakan.
“Penghasilan bersihnya berapa, saya nggak tahu, nggak terbiasa menghitung, walaupun sedikit ya disyukuri aja,” kata Sumarsih.
Sumarsih paham, upah itu tak sebanding dengan harga alas kaki yang hanya dijual di mal-mal besar Ibu Kota itu. Namun ia juga sadar, ada mata rantai produksi yang panjang dan tak dia pahami bagaimana prosesnya.
Meski juga pekerjaannya berisiko bagi kesehatan, Sumarsih tak pernah memperoleh asuransi kesehatan. Tak juga ada tunjangan apapun atas pekerjaannya.
“Mau bagaimana lagi, kami juga butuh penghasilan,” Sumarni pasrah.
Sumarsih hanya satu dari sederet pekerja rumahan yang tak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Secara konsepsi, ujar Program Officer Trade Union Right Centre (TURC) Evania Putri, pekerja rumahan sesuai dengan kriteria pekerja namun UU tersebut hanya mengatur soal pekerja formal.
TURC mendampingi sekitar 600 pekerja rumahan di Jakarta, Tangerang, Solo, Cirebon dan Sukabumi yang mayoritas perempuan. Sebanyak 200 pekerja di antaranya berada di Jakarta.
TURC meminta media untuk tidak mempublikasikan nama merk dan identitas pekerja demi kelancaran proses advokasi.
Kondisi kerja mereka tidak layak, ujar Evania. Selain diupah rendah, tak ada perlindungan hukum karena kontrak kerja hanya secara lisan.
Tempat kerja pun tak sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditetapkan pemerintah. Mereka bekerja di rumah dengan fasilitas seadanya, tanpa jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
“Bahan kimia dari lem itu misalnya, tidak baik bagi pernapasan dan reproduksi perempuan. Kalaupun terjadi kebakaran di tempat kerja, perusahaan angkat tangan,” ujar Evania.
Evania mengatakan perusahaan sengaja memilih pekerja perempuan, dengan anggapan perempuan lebih terampil, penurut dan bisa dibayar rendah.
“Mereka juga terpatok beban ganda di rumah, mengurus anak, suami, keluarga. Relasi kelas di rumah tangga sangat mempengaruhi mengapa perempuan menjadi pekerja rumah tangga,” ujar Evania.
Bersama Lembaga Swadaya Lainnya, TURC tengah berupaya agar perlindungan pekerja rumahan masuk dalam UU Ketenagakerjaan. Minimal, ujar Evania, ada Peraturan Menteri yang mengatur soal pekerja rumahan.
“Kami berupaya agar pekerja rumahan diakui negara, dan mereka dapat perlindungan,” kata Evania.
Direktur Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) K3 Kementerian Ketenagakerjaan Herman Prakoso mengakui, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang melindungi pekerja rumahan.
Meski begitu, ujar Herman, seharusnya tetap ada kesepakatan kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau kesepakatan lisan begini kan yang diuntungkan perusahaannya, memberi gaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi), K3-nya pun tak diperhatikan,” ujar Herman.
Peluang yang ada saat ini, kata Herman, adalah memasukkan poin perlindungan hukum pekerja rumahan pada RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok di DPR.
“Bisa saja [lewat RUU Ketenagakerjaan], atau lewat Peraturan Menteri malah lebih mudah. Ini masih menjadi kajian kita,” kata Herman.

*tulisan ini bisa juga dilihat di https://aa.com.tr/id/headline-hari/nasib-pekerja-rumahan-perempuan-yang-terkucil-undang-undang/1082956