Monday, September 18, 2017

Menakar dampak Reklamasi Teluk Jakarta



Pemerintah akan melanjutkan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, 11 persyaratan reklamasi Pulau C dan D yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dipenuhi.
Sedang persyaratan serupa milik Pulau G tengah melalui tahap finalisasi.
“Kita berharap pekan depan selesai, sehingga taka da lagi alasan untuk tidak memperbolehkan proses di sana,” kata Menteri Luhut, Rabu, dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta.
Pemerintah Daerah, kata Luhut, akan memperoleh dana 15 persen dari reklamasi atau senilai Rp77,8 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membangun Giant Sea Wall yang sudah direncanakan sejak lama.
“Kalau ditunda, penurunan tanah Jakarta akan terus berlanjut,” katanya.
Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah. Selama ini para nelayan tertib aturan, mengikuti proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami tertib mempertahankan hak kami, sementara pemerintah terus memperburuk nasib para nelayan,” kata, Kamis, kepada Anadolu Agency.
Segala jenis ikan dan biota laut lainnya, kata iwan, berkumpul dan beranak pinak di Teluk Jakarta. 
Reklamasi tak hanya merusak lingkungan, tapi sekaligus memberangus penghidupan nelayan setempat. Biota laut sumber penghidupan nelayan hilang, ribuan budidaya kerang yang dilakukan di Teluk Jakarta hanya bersisa beberapa saja.
Penghasilan nelayan yang mulanya menurun 80 persen, sejak massifnya reklamasi, menjadi turun drastis hingga 30 persen.
Jika harus mengayuh dayung lebih jauh, demi mengejar sumber penghasilan, nelayan tak sanggup karena peralatan terbatas. 
“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” katanya.
Sementara itu Pakar Oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Frendy Koropitan mengatakan berdasarkan sejumlah kajian, reklamasi Teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan dan sosial.
Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) awal 2017 menyimpulkan konsep reklamasi yang selama ini ada belum mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan social. Kajian tersebut memberi rekomendasi teknis soal regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. 
“Sementara Perda Zoonasi yang mengatur perencanaan tata ruang dan wilayah tersebut hingga saat ini belum diketok,” kata Alan.
Sementara hasil kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa reklamasi belum bisa dilanjutkan karena tak memiliki AMDAL dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Membicarakan reklamasi Teluk Jakarta, kata Alan, artinya menyoal ke-17 pulau yang akan berdiri di pantai utara Jakarta, tak hanya beberapa pulau yang sudah dibangun.
Alan memetakan 3 dampak buruk reklamasi Teluk Jakarta. Pertama, sedimentasi 13 sungai akan meningkat karena pola arus terhalang dan terjadi perlambatan kecepatan arus. Kecepatan laju sendimentasi diperkirakan 50-60 cm per tahun.
“Enam tahun saja, sedimentasi sungai akan sampai lebih dari 3 meter. Mau jadi apa Jakarta nanti,” katanya, Kamis, kepada Anadolu Agency.  
Kedua, dengan lambatnya arus dan sedimentasi itu, sampah organik akan terkumpul di hilir sungai.
“Sehingga perairan busuk, sekarang saja di hilir sungai di utara Jakarta sudah bau,” katanya.
Ketiga, tak hanya sampah organik, logam berat hasil limbah industri akan terakumulasi di hilir sungai.
Dengan ketiga dampak itu, masyarakat Jakarta akan kena tulahnya, terutama masyarakat pesisir.
Sejak lama masyarakat pesisir yang berprofesi nelayan berteriak soal hilangnya daerah tangkapan dan menurunnya jumlah penghasilan.
Reklamasi di Teluk Jakarta sebetulnya bukan kali pertama terjadi. Pada 1980-an, PT Harapan Indah mereklamasi sekitar 400 meter kawasan Pantai Pluit untuk membangun perumahan mewah Pantai Mutiara.
Pada 1081, PT Pembangunan Jaya Ancol mereklamasi sebelah utara kawasan Ancol untuk rekreasi dan industri.
Tahun 1990-an, hutan bakau Kapuk dialih fungsikan menjadi pemukiman mewah Pantai Indah Kapuk.
Sementara tahun 1995, reklamasi di Teluk Jakarta kembali dilakukan untuk membangun industri Kawasan Berikat Marunda.
Keempat reklamasi itu menuai perdebatan, sejumlah pihak mengatakan reklamasi ini mengganggu system PLTU Muara Karang.
“Cuma pada jaman itu kebebasan berekspresi tak seperti sekarang. Tak ada yang berani bersuara kencang,” kata Alan.
Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur dengan jelas bahwa reklamasi harus terintegrasi dengan tata ruang dan KLHS.
Meski juga Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Pasal 4 menyebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.
Toh, reklamasi yang dikonsep sejak jaman Soeharto sudah terjadi. Setidaknya, kata Alan, pemerintah membuat kajian alternatif yang bisa menghasilkan jalan tengah dan tidak merugikan dari segi keadilan sosial, lingkungan, maupun ekonomi. 

“Misalnya desainnya dirubah, yang lebih ramah lingkungan. Atau diukur maksimal berapa pulau atau berapa hektar yang dianggap layak dilakukan. Tapi itu kembali ke niat baik pemerintah.,” katanya. 

No comments:

Post a Comment